WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Dalam menindak lanjunti penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, maka dilakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti, kegitan pemusnahan tersebut digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (18/11/2025).

kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu beserta jajaran, Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Kepala Bea Cukai, Kepala BNN Kota Batu, Kapolres Batu diwakilkan Kapolsek Junrejo, Camat Junrejo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., dan kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 sampai dengan pasal 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 848,433 gram ganja, 60,077 gram sabu, 4.232 butir pil double L, serta 231.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, dengan total nilai sekitar Rp6 miliar.

Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, Hum, menyampaikan bahwa pmusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Batu dalam menegakkan hukum, dan memberikan informasi kepastian tindak lanjut penegakan hukum bagi masyarakat.

“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan Polres Batu yang kemudian kami sidangkan,” tegas Kepala Kejari Batu.

Sementara itu Wali Kota Batu, Nurochman, juga hadir dalam acara tersebut juga menyatakan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan, yang terus muncul dalam penanganan hukum di daerah.

“Ya, peredaran narkotika memiliki dampak besar bagi masa depan anak bangsa. Perlu ketegasan sikap dan upaya bersama untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tutupnya. (red). 

 

By admin