WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menggelar acara pelaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Bakti Sosial dengan tema ” Saatnya Adhyaksa Berbagi ” Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL. dan dihadiri pula oleh AKBP Renny Puspita (Kepala BNN Batu), Iptu Joko (Kasat Reskrim Polres Batu), Aditya Prasaja SSTP MAP (Kadis Kesehatan), Jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan para awak media, yang bertempat di Hanggar Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sekitar pukul 10.00 WIB, pada Kamis ( 17/7/2025).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL. menjelaskan bahwa dalam pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum periode bulan November 2024 s/d Juli 2025 ini telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

” Alhamdulillah, pada hari ini, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum periode bulan November 2024 s/d Juli 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu,” jelasnya.

Masih Kepala Kejari Batu Didik Adyotomo mengungkapkan kalau kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan kewajiban jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP.

” Ya, kegiatan ini sudah menjadi suatu kewajiban yang berdasarkan dengan pasal 270 KUHP, yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah. Dimana Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan,” ungkap Didik.

Lebih lanjut Kepala Kejari Kota Batu menambahkan bahwa barang bukti yang di gelar terdiri dari 65 perkara.

“Adapun dapat kami sampaikan barang bukti ini, terdiri dari 65 perkara, yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas penganganan perkara. Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang kami musnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir. Sedangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL. (red). 

By admin