WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Untuk menekan dan mencegah Peredaran rokok ilegal, maka Bea Cukai Malang bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Batu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu menggelar sosialisasi tentang larangan rokok ilegal, kegiatan tersebut Bertempat di eL Hotel, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Kecamatan Batu, Pada Rabu, (13/8/ 2025).
Agenda kegiatan akan berlangsung selama tiga hari yakni pada tanggal 13, 27 Agustus dan 3 September 2025 Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M., Hum, sebagai Narasumber. Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais, S.Pd., M.Si., beserta Jajaranya, Kasi Penyuluhan dan Layanan informasi KPP Beacukai Malang, Pitoyo Pribadi, S.E., Kanit Reskrim Polres Batu, AIPDA Joko Pramono, S.H., dan para Ketua RW, Kasatgas Linmas dan Perangkat Desa se Kecamatan Batu.
Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum menyampaikan kegiatan sosialisasi ini, dilakukan untuk memberikan arahan mengenai peran serta masyarakat dalam pengendalian serta pemantauan terhadap peredaran barang-barang yang kena cukai.
“Saat ini peredaran rokok ilegal cukup banyak dan menjadi perhatian bagi Aaparat Penegak Hukum, dalam hal ini tentunya diperlukan peran serta banyak pihak, baik itu Kepala Daerah, Bea Cukai, terlebih ditingkat lingkungan RT, RW dan juga Desa atau Kelurahan, semua harus saling berkoordinasi untuk mencegah agar rokok ilegal tidak beredar di wilayah masing-masing,” Ujarnya.
Kajari menegaskan agar home industri rokok juga bisa mempunyai cukai. Serta memberi kontribusi pajak kepada Pemerintah.
“Agar home industri rokok itu nantinya bisa mempunyai cukai dan memberikan kontribusi pajak kepada Pemerintah. Jadi penekanan kita adalah bagaimana masyarakat dapat berperan aktif turut serta dalam mengawasi peredaran rokok atau barang-barang terkena cukai,” Jelasnya.
Penanganan terhadap barang-barang terkena cukai ilegal selama ini, menurut Kajari diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Tidak dapat kita pungkiri bahwa cukai rokok itu merupakan pendapatan pajak tertinggi kita, sehingga harus benar ada kajian terkait hal itu harus ada aturan yang benar untuk memutus mata rantai peredaran barang tersebut,” Jelasnya.
Masih kata Kajari Batu, seperti sebelum-sebelumnya penindakan rokok ilegal, itu sangat merugikan negara.
“Penindakan terhadap 3.600 batang rokok dalam operasi yang dilakukan pada 10 Juli belum lama ini menunjukan kerugian negara mencapai Rp. 2,7 miliyar,” bebernya.
Dalam penanganan terhadap produsen rokok ilegal sendiri pihak Kajari Batu memberikan atensi khusus.
“Produsen ini benar-benar kita soroti serta dalam pengawasan, bagaimana memberikan efek jera kepada yang bersangkutan atau pelaku ini sehingga tidak mengulangi kembali atau melakukan usahanya dengan cara legal dan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegasnya.
Pitoyo Pribadi S.E., Kasi Penyuluhan dan Layanan informasi KPP Beacukai Malang, Mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan kepada tokoh masyarakat di tingkat RT dan RW di lingkungan kelurahan atau desa.
“Minimal dalam memahami cukai dan kegunaannya itu seperti apa dan kenapa barang itu harus dikenakan cukai. Selain itu juga dapat memahami apa yang dimaksud cukai ilegal itu seperti apa, yang selanjutnya dapat berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok yang menggunakan cukai ilegal,” Ungkap Pitoyo Pribadi.
Sementara itu Kanit Reskrim Polres Batu, Aipda Joko Pramono, S.H menerangkan bahwa, masalah Cukai Kepolisian hadir sebab masalah cukai ini, penanganannya oleh Bea Cukai Malang, Polisi membantu yang berkaitan dengan tindak pidana lain.
“Kepolisian hadir sebab masalah cukai ini penanganannya oleh Bea Cukai Malang, Polisi membantu yang berkaitan dengan tindak pidana lain. Seperti contohnya undang-undang perlindungan konsumen, terkait masalah perdagangan barang ilegal, hak paten dan merk pada produk yang dikenai cukai,” Terangya.
“Kita harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik pengguna maupun siapapun di sini terkait peredaran ini biar sadar hukum bahwa menggunakan atau memproduksi rokok ini ada ketentuan hukum nya,” Tegas Kanit Reskrim Kota Batu.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Faris menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat, jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal melalui saluran resmi,” tuturnya.
Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan pajak bagi negara, maka dari itu jika barang kena cukai beredar secara ilegal maka jelas pendapatan negara akan menurun bahkan mungkin hilang. (*).






