WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Dalam menggalakkan program penataan data dan pemerataan perlindungan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batu, Maka Pemerintah Kota Batu melaluu Dinas Kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kota Batu menggelar Sosialisasi Perwali di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatannya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Dr. Aditya Prasaja, S.STP., M.AP menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dan mengoptimalkan Program JKN yang tepat sasaran bagi masyarakat Kota Batu.

” JKN inikan ada memang ada segmentasinya jadi mulai dari PPU Banda adalah yang di bayar oleh pemerintah daerah dan ada PPUJK yang di bayar oleh pemerintah pusat, serta ada PPBU Mandiri, ya memang sejak awal adanya JKN sudah ada segmentasinya, dan tugas kita saat ini untuk merapikan segmentasi kepesertaan yang ada di Kota Batu, kenapa harus dirapikan? ya karena tidak rapi, berdasarakan data kriteria Desil kemiskinan yang kita miliki ini (Desil 1-10) dan yang layak mendapatkan bamtuan itu adalah (Desil 1-5) itu yang wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, dirinya juga memaparkan bahwa Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

“Ya, dengan memprioritaskan masyarakat prasejahtera (desil 1–5) serta memberikan layanan aktivasi instan 24 jam.Program yang didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2026, ini berfokus pada langkah-langkah strategis seperti

Validasi dan Pemutakhiran Data

Pemkot Batu turun langsung ke masyarakat dan melibatkan ketua RT/RW untuk menyisir data, warga yang masuk kategori mampu namun iurannya selama ini dibayar oleh pemerintah (APBD/APBN) akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.

Aktivasi Instan 24 Jam

Bagi warga kurang yang mampu (desil 1–5) yang belum memiliki JKN, kartu kepesertaannya bisa langsung aktif dalam waktu 24 jam melalui Dinas Kesehatan Kota Batu.

Fasilitas Kondisi Darurat

Warga yang tergolong mampu tetapi belum memiliki JKN dan tiba-tiba membutuhkan layanan medis darurat, kepesertaannya dapat diaktifkan sementara selama tiga bulan.

Perlindungan Kelompok Rentan

Program JKN ini juga diberikan kepada kelompok rentan seperti lansia terlantar dan tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan atau mengalami sakit parah, terlepas dari klasifikasi ekonomi desil mereka.

Upaya penyuluhan yang digelar di 24 desa dan kelurahan ini bertujuan menjaga kesinambungan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih Kota Batu, agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak tertinggal oleh masalah administrasi,” tandasnya. (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

By admin