WARTAKENDALI.com |Kota Batu – Dalam pelaksanaan Konstatering dari Tim Pengadilan Negeri (PN) Malang di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Senen (17/11/2025).Terpaksa harus ditunda karena penolakan dari puluhan warga Kampung Sumbersari dan Kuasa Hukumnya merasa rencana eksekusi akan dilakukan Tim dari Pengadilan Negeri Malang tersebut cacat hukum.

Turut hadir dan disaksikan oleh Kades Tulungrejo, Camat Bumiaji, Anggota DPRD Kota Batu, Kapolsek Bumiaji, Babinsa, angota PN Malang, awak media dan puluhan warga Junggo.

Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Malang yang rencananya akan melakukan Konstatering atau pencocokan batas tanah dengan luas kurang lebih 4.700 meter persegi tersebut, terkait permohonan eksekusi atas lahan yang di tempati dari 45 warga itu oleh dr. Widya.

Panitera Muda Perdata Ramli, perwakilan dari Tim Pengadilan Negeri Malang di hadapan puluhan warga kampung menjelaskan bahwa mereka hadir disini atas perintah atasan untuk melaksanakan salah satu tugasnya yaitu Konstatering.

“Ya, saya dan rekan – rekan Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang berdasarkan dari surat tugas Ketua PN Malang, hari ini kami akan melaksanakan Konstatering yang artinya untuk pencocokan batas atau kami hanya melihat obyek untuk memastikannya, yang rencananya nantinya akan kami eksekusieksekusi berdasarkan surat tugas PN Malang tanggal 17 November 2025,” terangnya.

Sementara itu warga Junggo melalui kuasa hukumnya Dr. Solehodin, S.H., M.H., menyatakan menolak pelaksanaan Konstatering tersebut. Karena dinilai cacat hukum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan eksekusi.

“Kami menolak untuk pelaksanaan Konstatering hari ini. Karena kami anggap cacat hukum,” tegasnya.

Lanjut H. Khamim Tohari, S.Sos selaku anggota DPRD Kota Batu, yang hadir langsung mendampingi warga Njunggo, dengan lantang tanpa ragu atas nama warga keberatannya kepada petugas Pengadilan Negeri (PN) Malang, menolak Konstatering.

“Saya disini wakil rakyat. Jangan seenaknya melakukan Konstatering. Mohon dengarkan dulu!. Kita lihat bukti pembayaran dan perjanjian yang sudah ada dulu. Kalau di paksa Konstatering, jangan salahkan warga jadi ngawur,” tegasnya.

Khamim menegaskan bahwa, warga sudah memiliki etikad baik dan sudah berusaha menjalankan isi perjanjian perdamaian dengan pemilik lahan.

“Yakni, sudah ada perjanjian perdamaian antara warga dengan dr. Widya setelah keputusan Pengadilan Negeri Malang. Warga juga sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 620 juta walaupun belum lunas. Dari pembayaran ini, menjadi bukti bahwa dasar eksekusi sudah tidak relevan lagi,” tuturnya.

Dari pihak kuasa hukum dr. Widya, Igor Renjana Purwadi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersedia komunitas ulang dengan kuasa hukum warga Junggo. Tapi jika tidak ada titik temu, tadi dari pihak PN akan menerima surat dari saya selaku kuasa hukum dr. Widya.

“Kami akan berkomunikasi dengan kuasa hukum warga Junggo, jika tidak tercapai kesepakatan. Kami siap bersurat ke PN Malang dan nanti akan di teruskan proses eksekusinya,” ujarnya.

Dengan demikian Panitera Muda Perdata Ramli akhirnya menghubungi Ketua PN Malang, untuk meminta arahan. Setelah berkoordinasi dengan Ketua PN Malang, mendapat keputusan penting.

“Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, pelaksanaan Konstatering hari ini ditunda. Kami berharap dari kedua belah pihak bisa berdamai dan memberikan waktu untuk berdiskusi. Namun jika perdamaian gagal, hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut lega oleh warga Junggo. Sembari menunggu hasil pertemuan kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kepala Desa Tulungrejo Suliono mengatakan bahwa, untuk kasus sengketa tanah antara dr. Widya Juluanti dan 45 warga berawal adanya gugatan sejak Januari 2021, karena tanah seluas 4.731 meter yang telah bersertifikat atas nama dr, Widya, saat ini telah menjadi sebuah kampung dan berdiri 45 rumah warga. Namun, sejarahnya tanah tersebut berasal dari tanah hak Erfpacht milik Djing Sing Oe, selanjutnya tanah dibeli dan dikuasai oleh Desa Tulungrejo. Dan pada masa Orde Baru, tanah-tanah tersebut dibagi-bagi oleh Pemerintah kepada pejabat-pejabat seperti oknum Gubernur Jawa Timur, oknum Kepala Agraria, oknum Panglima Kodam, serta oknum Pejabat Parlemen masa itu. Berdasarkan dokumen yang ada di desa, bila lahan seluas 4.731 meter persegi awalnya milik Larasati Soepijah, istri dari mantan Gubernur Jatim, beralih menjadi milik dokter Widya Julianti.

“Tanah yang saat ini dikuasai oleh 45 warga menurut sejarah awalnya dari tanah hak erfpacht milik Djing Sing Oe, menurut sejarah, memang ada beberapa tanah yang asalnya dikuasai oleh beberapa pejabat, namun telah diserahkan ke warga, tinggal tanah yang awalnya milik Larasati Soepijah, istri dari mantan Gubernur Jatim yang beralih jadi milik dr. Widya atau Pak Anhar yang masih bersengketa,” pungkasnya. (red). 

By admin