WARTAKENDALI | Polres Batu, Kota Batu – Kepolisian Resor (Polres) Batu, Polda Jawa Timur melalui Satreskrim Polres Batu, ringkus diduga pelaku seseorang yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan sebatang besi di bahu sebelah kiri.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., mengatakan bahwa, pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB di depan Hotel Agrowisata, Jalan Abdul Gani Atas Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, telah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban luka.

” Ya, diduga pelaku AF (24 tahun) asal Desa Gampingan, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Zainuri Briliant Wicaksono (37 tahun) asal Desa Wonorejo kecamatan kedunggalar, Kabupaten Ngawi, dan kami berhasil menagkapnya dengan barang bukti Hasil visum, 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna Putih Nopol N-1865-BY milik korban;• Celana milik korban;• Kaos milik korban;• Baju dan Celana pendek milik pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Batu, pada Rabu (26/2/2025).

Masih AKP Rudi Kuswoyo, memaparkan kronologi kejadianya, pada Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, korban dengan terlapor berangkat bersama-sama dari Kota Malang dengan mengendarai kendaran mobil Honda Jazz dengan tujuan untuk menjemput teman wanitanya di Villa Pinus Jl. Abdul gani atas Kel. Ngaglik Batu.

“Memang, dari hasil penyidikan kami mendapatakan keterangan, setelah sampai dilokasi korban bersama terlapor menunggu di seberang jalan Agrokusuma Batu, dengan posisi menunggu didalam mobil hingga korban sampai ketiduran, sekira pukul 04.30 Wib ketika masih didalam mobil, tiba tiba terlapor langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali dengan mengunakan potongan besi, karena merasa kesakitan akhirnya korban keluar dan berteriak minta tolong, sehingga didengar oleh satpam pintu masuk Agrowisata Batu, dan selanjutnya satpam memberikan pertolongan, melihat hal tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa oleh satpam kerumah sakit,” paparnya.

Lebih lanjut kasatreskrim menegaskan kalau kondisi korban dan motif terduga pelaku melakukan hal tersebut ada rasa jengkel kepada korban.

“Ya, kondisi korban mengalami Luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri sebanyak 2 kali, selanjutnya untuk motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena merasa jengkel atas perlakuan korban, terduga marasa di tipu karena menurut korban hanya menunggu sebentar, namun ternyata lama sehingga terlapor emosi dan menganiaya korban,” tandas AKP Rudi Kuswoyo.

Terduga pelaku akhirnya di amankan oleh Team Opsnal Polres Batu saat melarikan diri dan ditangkap di Desa Bantur, kabupaten Malang, dengan demikiaan dugaan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana Ancaman Hukuman lima tahun penjara. (ipi) 

By admin