WARTAKENDALI.com | Polres Batu, Kota Baru – Resmob Satreskrim Polres Batu telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan kejahatan di 6 TKP diwilayah polres Batu, Polres Malang Kota dan Polres Malang Kabupaten.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., menjelaskan bahwa Saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan melaksanakan penyelidikan guna menemukan TKP yang lain. Adapun diwilayah Hukum polres Batu tercatat ada 4 TKP.

” Ya, kejadian tindak pindaan pencurian dengan kekerasan tersebut tercatat ada 4 TKP, yaitu :
1. Waktu kejadian : pada Minggu (04/5/ 2025) Pukul 06.00 WIb.Tempat kejadian di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Korban : Yusi Kartika Sari, (32 Tahun). Perempuan, beralamat Jalan Bromo Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Barang yang diambil satu buah gelang dengan berat 5,8 Gram, Kronologis kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju ke pasar Amongtani untuk belanja, selanjutnya ketika melewati TKP, korban di pepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda Motor jenis Sport dari samping kiri, dan salah satu pelaku yang dibonceng merebut / menarik paksa gelang yang dipakai ditangan kiri korban hingga gelang tersebut terlepas, korban tidak sempat terjatuh dan korban berteriak minta tolong selanjutnya kedua tersangka melarikan diri.
2. Waktu kejadian : pada Rabu (12/3/ 2025 ) Pukul 06.30 WIb. Tempat kejadian Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu.Korban : Wiji Astutik, (59 Tahaun) Ibu rumah tangga alamat Dusun Santrean, Desa Sumberejo,Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan barang yang diambil yaitu satu buah kalung emas berat 20 Gram. Kronologis kejadian korban hendak berbelanja sayuran di depan rumah korban, selanjutnya tibat – iba korban di hampiri dua orang yang mengendarai sepeda motor sport, dan berpura – pura Tanya alamat, setelah ditanggapi oleh korban tiba tiba, salah satu pelaku yang di bonceng menarik kalung korban hingga korban terjatuh, dan tersangka melarikan diri.
3. Waktu kejadian : pada Senin (04 /11/2024) sekira Pukul 06.00 Wib. Tempat kejadian di Jalan Kampung Sekarputih, Desa pendem, KecamatanJunrejo, Kota Batu. Korban : Aminah ( 60 Tahun), yang beralamat Desa Sekarputih, Junrejo, Kota Batu, dengan barang yang diambil yaitu satu buah kalung emas seberat 10 Gram. Kronologis kejadian korban jalan – jalan pag,i dan pada saat tiba di TKP korban di datanggi oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Sport, kedua tersangka berpura – pura tanya alamat kepada korban , setelah ditanggapi oleh korban tiba – tiba salah salah satu pelaku yang di bonceng menarik kalung korban, hingga korban terjatuh dan tersangka melarikan diri.
4. Waktu kejadian :pada Rabu (13 /3/2024), sekira pukul 07.00 Wib, tempat kejadian di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo, Kota Batu Korban : Omy Komalasari (44 Tahun), perempuan beralamat Desa Mojorejo, Kota Batu dengan barang yang diambil yaitu satu buah kalung emas seberat 5 Gram ,Kronologis kejadian korban hendak berbelanja , selanjutnya saat melewati TKP korban di pepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda Motor jenis Sport, dari samping kanan dan salah satu pelaku yang dibonceng menarik paksa kalung yang dipakai dileher korban hingga kalung tersebut terlepas, selanjutnya kedua tersangka melarikan diri,” jelas AKP Rudi Kuswoyo, kepada awak media pada Sabtu (10/5/2025).

Masih AKP Rudi Kuswoyo, S.H., menerangkan kalau terduga tersangka yang diamankan dalam proses penyidikan dan pengembangan.

“Memang, saat ini terduga tersangka masih dalam penyidikan, terduga M. DYT Alias GENDU (47 Tahun), beralamat Dusun Krajan, Desa karanganyar, Kecamatan Keraton, pasuruan. Peran terduga M. DYT sebagai Joky / pembonceng dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, dari hasil penyidikan terduga merupakan residivis 5 kali masuk penjara dalam perkara yang sama, sedangkan terduga yang masih DPO, berinisial WHD ( 42 Tahun) beralamat Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Pasuruan berperan sebagai orang yang mengambil perhiasan dari korban dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Rudi Kuswoyo, S.H., menegaskan kalau Barang Bukti yang diamankan berupa 1(unit) Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna hitam dengan nopol N-3408-VO beserta STNK,1(satu) unit Helm warna Hitam, 1 (satu) buah Jaket warna Abu-Abu, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam.

“Dalam operandinya modus Kedua Tersangka berkeliling kota batu pada waktu pagi hari dan mencari sasaran yang rata rata perempuan yang hendak berbelanja atau jalan jalan pagi, selanjutnya setelah menemukan sasaran tersangka mendatanggi korban dengan berpura – pura menayakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban, dari hasil kejahatan selanjutnya di jual kepada seseorang dipasar Purwodadi yang tidak diketahui alamat dan identitasnya, proses penyelidikan dan pencarian Tersangka M. DYT als. GENDUT diamankan di jalan Raya Dusun Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wIb. Pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri. Tindak Pidana yang di Pasakkan 365 KUHP Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun,”tandas AKP Rudi. (ipi). 

By admin