WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah menggelar persidangan perkara Tindak Pidana Pencabulan dengan agenda Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa dengan inisial AMH, yang di laksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang, Jalan Ahmad Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senen (10/11/2025), pukul 15.45 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
Dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intel Kajari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH, MH., menjelaskan bahwa, persidangan perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
” Ya, dengan agenda Eksepsi yang di bacakan oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa AMH, pada pokoknya dalam Eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya pada awak media, pada Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut dirinya memaparkan kalau persidangan tersebut ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Perlu diketahui, dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selanjutnya pukul 16:39 WIB, Sidang selesai,dan ditutup oleh Majelis Hakim akan dibuka kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada hari senin tanggal 17 November 2025,” tandas Kasi Intel Kajari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH, MH. (red).






