WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Pengadilan Negeri Malang telah menggelar sidang perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, pukul 16.40 WIB, pada Senin (6/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH menjelaskan kalau persidangan perkara tindak pidana perzinaan tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Patanuddin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Achmad Soberi, S.H., M.H., dan Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H.

 

” Alhamdulillah, pada hari ini Pengadilan Negeri Malang telah melaksanakan persidangan tindak pidana perkara perzinaan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Batu, yang telah membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu M.P.N dan E.F.Y., yang diajukan dalam berkas terpisah namun memiliki keterkaitan perbuatan hukum,” ungkap Januar Ferdian, SH.MH.

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, menambahkan bahwa terdakwa M.P.N telah didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terdakwa E.F.Y didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.

“Kedua terdakwa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing, dan sidang berlangsung tertib juga lancar, dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025,” tandas M. januar kepada awak media.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red). 

 

 

By admin