WARTAKENDALI | Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi sebagai tersangka sekaligus langsung dikenai penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los pasar tersebut.

Penetapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Batu.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menyampaikan bahwa tindakan upaya paksa tersebut diambil terhadap Agus Suyadi selaku Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama Saudara AS selaku Kepala UPT Pasar periode tahun 2020 sampai dengan 2024,” jelas Arya.

Penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Among Tani tahun 2023. Penetapan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pemberian serta penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,” tuturnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arya menjelaskan masa penahanan jenis rutan terhadap Agus Suyadi berlaku selama 20 hari ke depan. Sementara itu, terkait aliran dan penggunaan dana sebesar Rp262,8 juta tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Itu masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan proses penyidikan perkara ini belum final dan masih terus berjalan. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan selanjutnya.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya,” pungkasnya. (*). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search

By admin