WARTAKENDALI.com | Kota Batu, Polres Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui pada Senin pagi, 6 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, salah satu karyawan yang bertindak sebagai pelapor tiba di tempat kerja dan mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama.

Gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib. Curiga dengan kondisi tersebut, pelapor bergegas masuk untuk memeriksa area dalam gudang. Benar saja, saat diperiksa, ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang digondol maling.

Adapun rincian barang yang berhasil digondol pelaku meliputi:
96 karton Indomie Goreng
30 karton Indomie Aceh
21 karton Indomie Geprek
5 karton Popmie Rasa Baso
4 karton Popmie Rasa Kare
3 karton Indomilk Sachet Cokelat
2 karton Racik Bumbu Sop
2 karton Racik Ayam
1 karton Susu Botol Strawberry
1 karton Kecap Refill

Akibat pencurian berskala besar ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). Pihak korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin.

Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang. Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut di antaranya:
-.Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak pelaku.
-.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 beserta kunci kontaknya, yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
-.1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru-putih milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat). (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

By admin