WARTAKENDALI.com | Polres Batu, Pujon, Kabupaten Malang – Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/2/2026) siang.
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., Dalam Konfrensi Pers menjelaskan bahwa Kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB, saat terduga pelaku yang mengendarai truk jenis dump truck melaju kencang dari arah Barat (Ngantang) menuju timur (Kota Batu).
” Alhamdulillah, pada hari ini kita bisa berkumpul disini untuk menyampaikan hasil kinerja Polres Batu, berdasarkan kronologi di lapangan, tersangka diduga memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan arus.
Di saat yang bersamaan, korban berinisial ABM (27), warga Kabupaten Kediri, muncul dari arah berlawanan,” terang Kapolres Batu, kepada para awak media di depan Gedung Kantor Polres Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo,Kota Batu, pada Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., mengunkapkan kalau posisi korban saat kejadian merasa berada di jalur yang benar, maka korban menghentikan kendaraannya sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
“Ya, diduga waktu itu terduga tersangka yang tersulut emosi karena jalannya terhalang, lantas mengambil sebuah stang kunci roda dan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban pada bagian kepala belakang dan tangan,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi kejadian tersebut, Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman newakili Kapolres Batu memberikan penegasan terkait penanganan kasus ini.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah kami amankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional dan prosedural sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP,” tegas Iptu M. Huda Rohman.
Iptu M. Huda Rohman jugu mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga etika dan kesabaran saat berkendara.
“Jalan raya adalah ruang publik. Kami meminta pengguna jalan untuk saling menghargai dan tidak mudah terprovokasi emosi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III ( R.50.000.000). Petugas telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. (red).







