WARTAKENDALI | Batu –  menindak lanjuti pelantikan ketua dan wakil ketua definitif yang digelar pada Jum’at 28 Oktober kemarin, sekarang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota BAtu menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Batu, Jalan AP. 111 Katjoeng Permadi No.18,Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu (30/10/2024).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, seluruh anggota legislatif, Forpimda serta Pj. Walikota dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS 2025 disusun sebagai pedoman penganggaran untuk mendukung prioritas pembangunan dan layanan publik di tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Batu, H. M Didik Subiyanto,SH., menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kerja sama ini memang menjadi fondasi penting dalam memastikan anggaran daerah yang harus digunakan sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua DPRD.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar Amirah Ghaida Dayanara, S.IP, yang juga merupakan salah satu anggota Banggar DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, memaparkan hasil pembahasan dan poin-poin penting terkait prioritas pembangunan yang akan diusulkan dalam KUA-PPAS 2025.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2025 sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2025.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Kota Batu, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), program/kegiatan/sub kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Beberapa fokus utama dalam pembahasan KUA PPAS TA. 2025 ini juga bertujuan untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa: 1. Informasi dalam Rancangan KUA-PPAS telah selaras dengan RKPD serta Prioritas Pembangunan Kota Batu Tahun Anggaran 2025.

2. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Juru bicara Banggar juga menegaskan Beberapa fokus utama dalam pembahasan KUA PPAS TA. 2025 ini juga bertujuan untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa Informasi dalam Rancangan KUA-PPAS telah selaras dengan RKPD serta Prioritas Pembangunan Kota Batu Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.pembahasan KUA-PPAS 2025 telah melalui proses yang mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

“Kami berupaya menyusun anggaran secara tepat sasaran agar setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya dalam laporan. Setelah penyampaian laporan, hasil pembahasan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD 2025 untuk segera disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batu.

Sementara itu lanjut Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. dalam kesempatan yang sama mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses pembahasan KUA dan PPAS. la menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi pijakan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Pemerintah dan DPRD Kota Batu sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dengan nilai Belanja sebesar Rp.1,164 Triliun di Tahun 2025, diharapkan mampu meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,45%-7,34%, penurunan angka kemiskinan diangka 3,21%-3,61%, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 5,85%-7,65%, PDRB Perkapita sebesar Rp.85,76 juta per tahun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diangka 77,04 point-78,62 point dan Indeks Gini Ratio diproyeksikan 0,300 point-0,306 point.

Anggaran di Tahun 2025 dipergunakan untuk program prioritas antara lain penanganan stunting, permasalahan kesehatan, kemiskinan, pengendalian inflasi daerah, penurunan pengangguran, pelayanan publik dan kemudahan investasi, perizinan serta digitalisasi administrasi pemerintahan, dan infrastruktur.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen kesepakatan bersama sebagai wujud persetujuan formal antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS ini, akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut untuk merumuskan APBD 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses penganggaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa segera direalisasikan sejak awal tahun depan. (*) 

By admin