WARTAKENDALI.com | Polres Batu – Dalam pengembangan kasus 2 pemuda asal Pasuruan – Pandaan terciduk Satsalntas bagaikan di film laga bikin heboh warga Kota Batu pada Minggu (4/10/2026) kemarin, yang kedapatan membawa Okerbaya ( obat keras berbahaya) jenis pil berlogo Y 105 butir, Kasat Reskoba Polres Batu.

Dalam kesempatannya Kasat Reskoba Polres Batu, IPTU Bobby Abadi Rustam., SH. MM., menjelaslan bahwa dalam pengebangan kasus tersbut kedua pemuda asal Pasuruan kategori pecandu.

“Ya, dalam pengembangan kasus ini seseorang yang beinisial WSB (25 tahun) dan WFA (25 tahun) yang sempat diamankan oleh rekan – rekan Satlantas Polres Batu kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Batu, dan setelah kita dalami bahwa seseorang ini kedapatan membawa Okerbaya jenis Pil berlogo Y, kemudian dari hasil dalam pemeriksaan Tim Resnarkoba mereka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui medsos (Facebook) daerah Pandaan , setelah itu dari hasil pendalaman juga WSB dan WFA tdak masuk jaringan pengedar Narkoba namun mereka menjadi salah satu pengguna obat berbahaya keras jenis pil berlogo Y, serta dari hasil keterangan dari bersangkutan merupakan kategori pecandu atau ketergantungan obat jenis pil tersebut,” ungkap Bobby kepada awak media pada Selasa ( 6/10/2026).

Lebih lanjut IPTU Bobby Abadi Rustam., SH. MM., mengungkapakan kalau kedua pelaku merupakan termasuk kategori pecandu atau orang yang ketergantungan yang parah.

“Ya, dari hasil keterangan yang bersanhkutan mereka mengaku setiap hari mengonsumsi pil tersebut 8 sampai 12 butir pil, maka dari hal tersebut yang pertama mereka tidak masuk dalam jaringan peredaran, dan dari hasil pendalaman mereka masuk dalam orang yang ketergantungan (pecandu), akhirnya kami dari Satreskoba Polres Batu memanggil kedua orang tua mereka, dan kami berkoordinasi dengan pihak BNN Kota Batu, setelah itu dari hasil koordinasi dengan BNN menyampaikan bisa dilaksanakan Atensinasi, nah, akhirnya kemarin kami membawa saudara WSB dan WFA serta keluarga ke BNN untuk melakukan Asesmen dan setelah dilaksanakan Asesmen akhirnya pihak BNN merekomendasikan dua orang ini untuk direhabilitasi, dan kami sudah Serahterima rehab di Nawa Sena Kota Lawang untuk menjalani rehab,” tandasnya. (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search

By admin