WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Dalam menyikapi proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menyasar sebuah rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Maka Polres Batu Menggelar Konfrensi Pers kepada awak media di depan Gedung Mapolres Batu, Jalan Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo,Kota Batu, pada Kamis (12/2/2026).

Dalam konfrensi pers tersebut Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka yang berinisial REW (30 tahun) dan DNQ (30 tahun), keduanya merupakan warga Desa Junrejo, kini telah diamankan petugas.

“Alhamdulillah, berkat gercap Satreskrim Polres Batu menangani kasus ini yang peristiwa pencuriannya diketahui terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya mengikuti pengajian.

Tragisnya, para pelaku memanfaatkan informasi dari media sosial Facebook milik korban, AN (35), yang kerap memposting perihal jual beli logam mulia serta status keberadaan dirinya saat sedang berada di luar rumah,” jelas Kapolres Batu.

Lebih lanjut Kapolres Batu memaparkan Kronologis Kejadiannya dengan melihat kelengahan korban melalui status media sosial, kedua tersangka mendatangi rumah korban.

“Ya, mereka masuk dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, para tersangka menggasak tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp168.450.000.( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ),”papar AKBP Dr. Aris Purwanto.

Kapolres Batu juga menegaskan bahwa Polres Batu melalui Tim Satreskrimnya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan, termasuk ratusan keping emas dan perak serta uang tunai hasil kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal.

Kami dari Polres Batu berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” ujar AKBP Dr. Aris Purwanto dalam Konfrensi Pers.

Barang Bukti yang Diamankan Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

• 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram.

• 37 lembar nota pembelian logam mulia.

• Uang tunai Rp1.405.000 serta surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka.

• Beberapa unit handphone (hasil kejahatan), sebuah tas ransel, dan sebilah pisau berukuran 30 cm yang dibawa saat beraksi.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal ini mencakup unsur pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar secara bersama-sama. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

By admin