WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Soal adanya transaksi ilegal dugaan jual beli lapak PKL Alun-alun Kota Batu kini memasuki tahap pemeriksaan terlapor (oknum ketua paguyuban), yang kini dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batu, pada Senin (26/10/2026).
Hal itu diungkap, oleh salah seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya, juga anggota dari salah satu paguyuban PKL Alun-Alun Kota Batu.
Usai melaporkan oknum ketua paguyuban, pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah membayar sejumlah uang sebesar Rp 13,5 juta kepada oknum ketua paguyuban, namun hingga pada saat ini mendekati sewa lapak habis dirinya tidak mendapatkan NIB dan KTA.
“Saya datang ke Polres Batu untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli lapak, status laporan saya sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Total kerugian Rp 13,5 juta, uang sudah dibayarkan tapi apa yang dijanjikan belum terealisasi hingga saat ini,” tuturnya kepada awak media.

Modus yang Dijanjikan Oknum Ketua Paguyuban
Menurutnya, pelapor dijanjikan tempat berjualan, pengurusan legalitas dagang Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk bisa berjualan.
“Tapi sampai sekarang belum keluar, belum terealisasi dengan alasan masih diproses, maka dari itu saya berinisiatif sendiri melaporkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan jika terdapat belasan PKL yang takut untuk melaporkan, dengan alasan diduga ada intimidasi oleh oknum ketua paguyuban.
“Teman-teman banyak yang mau melapor sebenarnya, tapi takut soalnya mereka diduga mendapat intimidasi, selain itu yang bersangkutan juga mengaku kenal dekat dengan wali kota,” ungkapnya.
Harapkan Pelaku Diproses Hukum
Dirinya berharap, agar oknum ketua paguyuban dapat diproses hukum agar tidak menimpa anggota PKL yang lain, seperti dirinya.
“Tentunya harapan saya, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kepada teman-teman PKL yang lain jangan takut untuk melapor,” harapnya.
Satreskrim Periksa Oknum Ketua Paguyuban
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H membenarkan jika pihaknya telah memanggil terlapor (oknum ketua paguyuban) untuk dimintai keterangan.
“Iya benar, masih diperiksa,” ujarnya singkat.
Senada juga diungkapkan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, S.H berkaitan dengan pemeriksaan oknum ketua paguyuban yang dimaksud.
“Mohon bersabar dulu, proses masih tahap penyelidikan,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, publik maupun masyarakat Kota Batu kini menanti proses hukum yang masih berjalan di Polres Batu. (red).
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search







