WARTAKENDALI.com | Kota Batu – PT Grand Alzam Village memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya permasalahan atau sengketa atas lahan yang saat ini menjadi bagian dari kawasan pengembangan Grand Alzam Village di Kota Batu. pada Kamis (30/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut Direktur PT Grand Alzam Village, Amin menjelaskan bahwa, sebelum pemberitaan tersebut beredar, Kepala Seksi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batu, Joko Pramono, datang berkunjung ke kantor PT Grand Alzam Village.
Dalam kesempatan tersebut, Joko Pramono menyampaikan bahwa kedatangannya berkunjung merupakan bagian yang didasari atas perintah Walikota Batu dan Kapolres Batu.
Namun, kunjungan ini kemudian diberitakan oleh salah satu media online dengan narasi yang tidak berimbang, seolah-olah PT Grand Alzam Village memiliki permasalahan hukum atas lahan yang sedang dikembangkan.
Menanggapi hal ini, Direktur PT Grand Alzam Village, Amin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan. Tanah yang dimaksud telah sepenuhnya dikuasai dan dimiliki secara sah oleh PT Grand Alzam Village berdasarkan dokumen dan sertifikat resmi yang terdaftar di instansi pertanahan.
“Pada prinsipnya, kami telah menguasai secara mutlak atas tanah tersebut dan seluruh dokumen kepemilikan sudah atas nama PT Grand Alzam Village. Tindakan media yang terlalu prematur tanpa konfirmasi kami nilai sebagai bentuk trial by the press. Saat ini kami sedang mendiskusikan dengan manajemen untuk menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak profesional tersebut,” ujar Amin, kepada awak media.
PT Grand Alzam Village menilai, pemberitaan yang diterbitkan tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi berimbang telah melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Wartawan Indonesia, yang mengharuskan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab. Media memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan informasi, bukan menyebarkan berita yang berpotensi menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik pihak lain,” lanjut Amin.
Pihak PT Grand Alzam Village berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan bagi publik dan insan pers lainnya untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya. Perusahaan juga mengajak seluruh media agar senantiasa. mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang dan etis dalam setiap pemberitaan. (red).






