WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Kejaksaan Negeri Batu pada Selasa (06/5/2025), pukul 10.00 wib s/d 14.00 wib, bertempat di ruangan Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Jalan Sultan Agung No.07, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, telah dilaksanakan penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023.
Dalam penyerahan tersangka tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH menjelaskan bahwa penyerahan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
” Atas nama Tersangka JWP, MHCA, AS, NA dan AZ yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999.Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH.,” jelas Januar.
Masih Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH menerangkan kalau pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 (seratus sepuluh) debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1.
” Ya, kronologi Kasus Posisi Singkat terjadi melalui perantara atau orang ketiga yaitu MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. Adapun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000,00 (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah),” terang Januar.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp. 4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
” Memang benar, kalau berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp.4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah). Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain, dan dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya,” tandas Januar Ferdian. (ipi)






