WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Dalam penerapan sistem parkir elektronik di seputaran Alun – alun Batu, pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memastikan keadaan agar berjalan tanpa merugikan pihak manapun dengan keadilan.

Setelah selesai melaksanakan audensi dengan perwakilan pedagang kaki lima (PKL), pengelola dokar, Juru parkir (Jukir), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendri Suseno, memberikan klarifikasi kepada awak media tentang aksi damai yang dilakukan oleh puluhan juru parkir (jukir) di Alun-Alun Kota Batu, pada Selasa (15/7/2025).

“Ya, sebenarnya penerapan sistem gate parkir elektronik bertujuan untuk modernisasi tata kelola parkir yang lebih transparan dan adil, bukan untuk menggusur para jukir,” jelasnya.

Hendri juga memaparkan kalau aksi tersebut bukanlah demonstrasi keras, melainkan bentuk penyampaian aspirasi damai akibat kurangnya komunikasi sebelumnya.

“Ya, memang ini bukan demo, hanya aksi damai karena ada miss komunikasi. Setelah saya jelaskan, teman-teman jukir memahami,” paparnya.

Lebih lanjut Hendri juga menegaskan Meski ada perbedaan pandangan, para jukir kini lebih tenang setelah penjelasan tersebut. dirinya memang mengakui bahwa proses sosialisasi mengenai sistem baru ini mengalami keterlambatan karena dirinya sedang mengikuti diklat dan ibadah haji saat surat keputusan Wali Kota dikeluarkan.

“Memang,Keputusan Wali Kota itu keluar saat saya naik haji, jadi teman-teman jukir menunggu saya pulang untuk koordinasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Hendry juga memastikan bahwa pemasangan gate parkir telah dirancang secara bertahap dan sistematis, bukan kebijakan mendadak. Sistem ini nantinya akan diperluas ke bentuk parkir elektronik yang mencakup metode pembayaran nontunai berbasis QRIS dan e-toll, dan menanggapi isu bahwa hanya 10 dari total 50 jukir yang akan diberdayakan, ia menegaskan bahwa semua jukir akan tetap dilibatkan dalam sistem baru ini, serta para jukir untuk segera membentuk paguyuban resmi sebagai wadah komunikasi dan distribusi pendapatan.

“Enggak ada yang digusur. Semua jukir tetap diberdayakan. Mereka bisa bentuk paguyuban dengan ketua, sekretaris, dan bendahara, dan sistem baru ini diharapkan dapat menghapus praktik ‘kapling liar’ yang tidak tercatat secara resmi, karena pemerintah hadir untuk mengatur dan mensejahterakan, bukan mengurangi hak-hak para pekerja lapangan. Kita hilangkan mindset ‘kapling pribadi’. Setelah digate, semuanya dikelola pemerintah dengan transparan dan adil,” tandasnya. (*). 

By admin