WARTAKENDALI.com | Kota Baru – Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 9 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah Kota Batu dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai Wujud Satu Aksi Basmi Korupsi di Masa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk Kemakmuran Rakyat”. Acara tersebut berlangsung pada Senen 8 Desember 2025, di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu,

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H. , M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasinya saat menjelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 yang terlaksana dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu dan Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah berhasil melakukan pemulihan aset jalan dengan nilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) milik Pemerintah Kota Batu.

“Alhamdulilah, dalam pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) terhadap milik Pemerintah Kota Batu sebanyak 7 (tujuh) Ruas Jalan yang antara lain Ruas Jalan Beji-Sawahan Atas (400-002 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 2 ZONA 1), Ruas Jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 ZONA 1), Ruas Jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 ZONA 3), Ruas Jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 ZONA 3),” jelasnya pada awak media, pada Selasa (9/12/2025).

Lebih lanjut Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu menehaskan kalau, Keberhasilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mencerminkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang semakin efektif, selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan R.I. sebagai aturan pelaksanaan pasal 30 A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat membantu Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, BUMDes di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu dan memberikan dampak positif bagi pelaksanaan optimalisasi aset negara.

“Ya, di momen Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 ini, merupakan salah satu bukti keberhasilan nyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam menjalankan fungsi pemulihan aset negara/daerah sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025. Keberhasilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tidak lepas dari Sinergitas antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mempertegas peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara,” pungkas M. Januar Ferdian, SH.MH. (red).

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

 

 

 

By admin