WARTAKENDALI.com | Kota Batu, Polres Batu –Satreskrim Polres Batu Berhasil amankan Ibu rumah tangga yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol pintu rumah pakai gunting rumput, dalam kesempatannya Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan kalau terduga pelaku terpaksa melakukan pencurian dikarenakan terlilit hutang.
“Baik terimakasih rekan – rekan media atas kehadirannya, saat ini kami Satreskrim Polres Batu akan menyampaikan kasus yang kita tangani terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana TKPnya berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Waktu kejadiannya pada Rabu (27/8/2025), sekira pukul 10 : 00 WIB, kemudian tersangka yang berhasil kita amankan seorang wanita ibu rumah tangga berinisial WLS ( 39 tahun ) asal Kabupaten Lumajang,” Jelas AKP Zaenal Arifin, S.H.,AKP Zaenal Arifin, S.H. kepada awak media pada Sabtu ( 12/9/2026), di kantor Mapolres Batu.

Lebih lanjut AKP Zaenal Arifin memaparkan modus operandi tersangka WLS sendirian dengan berkeliling mencari sasaran rumah kosong di wilayah Kota Batu.
” Ya, pelaku WLS ini melakukan aksinya mulai berangkat dari kota Lumajang dengan cara menggunakan sepeda motor sendirian, namun terlebih dahulu memodifikasi plat nomor sepeda motornya di ganti atau di palsukan, kemudian WLS berangkat ke kota Batu berkeliling untuk mencari sasaran, di saat dirinya menemukan rumah sasarannya yang diduga kosong, nah, di situlah dia berhenti di sekitar TKP untuk memastikan keadan aman, lalu masuk ke rumah yang diduga kosong tersebut melalui pintu dengan cara merusak menggunakan gunting rumput, kebetulan di TKP ini WLS mendapatkan guntingnya bawa dari kampungnya, setelah berhasil merusak pintu dengan menggunakan alat tersebut terduga WLS langsung masuk menuju kamar milik penghuni rumah kemudian pelaku mengambil barang – barang berharga yang ada di dalam kamar, jadi pada saat di TKP Kecamatan Bumiaji ini kerugian korban berupa perhiasan emas, uang tunai, ATM, dan surat – surat berharga lainnya, total kerugian kurang lebih mencapai tujuh puluh juta rupiah ( Rp. 70.000.000,- ), dengan rincian uang tunainya sebesar tiga puluh lima juta rupiah ( Rp. 35.000.000,- ), kemudian dari hasil penangkapan tersangka ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari TKP berupa gunting rumput, tang, gembok yang sudah rusak, kemudian dua buah dompet warna hitam, jadi dompetnya tersebut tidak sempat kebawa, kemudian dari pelaku kami berhasil menyita barang bukti helm, plat nomor palsu, tas warna hitam,” pungkasnya.
AKP Zaenal Arifin, S.H. juga menegaskan bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah untuk menguasai barang milik korban dengan cara melawan hukum.
“Memang benar, dari hasil pencurian tersebut terduga pelaku menjual barangnya dan hasil curian uang tunainya untuk melunasi hutang, kemudian untuk hasil pemeriksaan tersangka ini selain satu TKP di Bumiaji, dia juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di tiga TKP lainnya, yaitu di wilayah Ngantang sebanyak dua TKP , Kasembon sebanyak satu TKP, saat ini kami melakukan pengembangan penyidikan terhadap hasil pemeriksaan dari tersangka, yang kita jerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf F Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana adalah 7 tahun penjara,” tandasnya. (red).
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search







