WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Dalam melaksanakan serta menyukseskan program Kopdes Merah Putih. Diskoperindag Kota Batu Mengggelar Sosialisasi dan edukasi serta memonitoring kepada pengurus Koperasi, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembetukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kegiatan tersebut di gelar di El Hotel Kartika Wijaya Batu, Jalan Panglima Sudirman No.127, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (26/5/2025).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu Aries Setiawan yang diwakili oleh Kepala Bidang Muhammad Ghufron, S menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Diskoperindag menggelar kegiatan ini untuk mengantar koperasi simpan pinjam bisa sampai pada SIUP, sehingga semua Koperasi simpan pinjam di Kota Batu itu legal.

 

“Ya, nanti prosesnya setelah ini, mungkin ada semacam uji Kopententif dari semua pengelola dari koperasi simpan pinjam se-Kota Batu, sehingga timbul Surat Keterengan Usaha (SKU) yang dikeluarkan dari dinas, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Surat keterangan uji kepatutan dan kelayakan usaha (UKK) adalah surat yang menerangkan hasil penilaian atau evaluasi tentang kesesuaian seseorang atau perusahaan dengan standar yang ditetapkan untuk melakukan suatu usaha. Surat ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, atau untuk menjabat sebagai pengurus/pengawas di koperasi tertentu,” jelas Kabid Ghufron, kepada awak media.

Masih Kepala bidang Diskoperindag Kota Batu Ghufron menambahkan kalau kegiatan hari ini sementara dihadiri hanya 40 Koperasi yang ada di Kota Batu yang khususnya hanya koperasi simpan pinjam.

 

“Memang, kegiatan hari ini kita hanya berfokus pada permasalahan simpan pinjam yang ada di koperasi karena Diskoperindak hanya sebagai pengawas dan penjembatani serta memonitoring. Poin yang kita bahas tadi molai dari Koperasi “open loop” adalah koperasi yang layanannya terbuka untuk umum, termasuk non-anggota, itu yang mengawasi kita Diskoperindag Kota Batu. Sementara itu, koperasi “close loop” adalah koperasi yang layanannya terbatas hanya pada anggota dan koperasi lainnya. Koperasi open loop tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan koperasi close loop diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” tandasnya.

 

Lebih lanjut Kabid Diskoperindag Ghufron menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

“Tahapan Pembentukan Koperasi dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), melalui forum musyawarah desa ini masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.Pembentukan Panitia dan Pengurus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas. Penyusunan (AD/ART)Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur Koperasi diikuti nama Desa atau Kelurahan dan nama wilayahnya. Pendaftaran dan legalitas dari seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum. Opsi pembentukannya terdapat tiga jalur yang dapat dipilih dalam pendirian koperasi:

1. Mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan warga.

2. Mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif.

3. Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha dan struktur organisasinya.

Selanjutnya bidang usaha Koperasi bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga, antara lain: Toko sembako, Klinik kesehatan atau apotek desa, Simpan pinjam atau pembiayaan mikro, Layanan cold storage, Unit produksi makanan lokal,” tutupnya. (ipi). 

 

By admin