WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Beredarnya terkait dengan pemberitaan di sejumlah media online, soal adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso dinilai sangat berlebihan dan disayangkan oleh pihak penasihat hukum.

Pasalnya, ia menilai aksi suporter jika terjadi dorong mendorong, berteriak dengan memberikan dukungan kepada salah satu tim dilakukan secara spontanitas yang tidak direncanakan merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dan wajar.

“Itu sesuatu hal yang biasa terjadi dan wajar, maka dari itu kami sangat menyayangkan soal adanya pemberitaan di sejumlah media online, dan framing berita yang beredar belakangan ini. Apalagi di dalam pemberitaan itu ada tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami, padahal itu tidak benar,” tegas Bagas Dwi Wicaksono, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Jumat (12/6/2026).

Aksi Spontanitas Suporter Hal yang Wajar

Bagas Dwi Wicaksono yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Olahraga DPC Peradi Malang Raya ini menjelaskan, bahwa ihwal kronologis kejadian yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis itu hanyalah interaksi biasa antar pendukung tim (suporter-red).

Menurutnya, aksi dorong-mendorong yang dilakukan secara spontanitas dan upaya meredakan ketegangan, merupakan hal yang lumrah terjadi di tengah keramaian penonton dan suporter.

“Sebab, kalah dan menang dalam olahraga merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi. Saat itu hanya ada sentuhan fisik ringan dan dorong-mendorong spontan, bukan tindakan kekerasan yang direncanakan. Artinya tidak ada perbuatan penganiayaan seperti yang dituduhkan kepada klien kami di sejumlah media online,” tegasnya.

Ingatkan Media Jangan Bangun Narasi Sepihak

Ia memastikan, bahwa ketiga kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres Batu. Baik pihak yang melaporkan maupun yang dilaporkan sudah memberikan keterangan secara terbuka dan apa adanya, transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi serta terbuka.

“Pihak yang merasa dirugikan juga sudah diperiksa, begitu juga dengan klien kami yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Jadi, terlapor maupun pelapor semuanya dengan gamblang juga sudah menyampaikan keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan, tidak dikurangi maupun dilebih-lebihkan,” jelasnya.

Bagas Dwi Wicaksono juga mengingatkan, agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi narasi yang berkembang di luar fakta di lapangan.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya keterangan yang jujur dari semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.

“Jangan ada yang membuat narasi berita sepihak yang tidak benar atau merekayasa peristiwa seolah-olah terjadi penganiayaan berat, padahal itu hanya reaksi spontanitas suporter saja. Hal ini sangat menentukan nasib seseorang, jadi jangan dianggap remeh,” tambahnya.

Dukung Langkah Hukum Polres Batu

Menurutnya, saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Batu.

“Pastinya kami sebagai kuasa hukum Sinal Abidin memdukung penuh langkah dan upaya yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Batu dalam mengungkap kasus tersebut, sesuai dengan fakta sebenarnya secara lengkap,” pungkasnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh warga Kota Batu berinisial RC (39). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tertanggal 2 Juni 2026, kejadian diduga berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu beberapa waktu lalu. (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

By admin