WARTAKENDALI.com | Kota Batu –   Hadiri undangan klarifikasi terhadap dugaan tindak pindana pemerasan dan penipuan, yang kedua selesai ini Tim Kuasa Hukum Andi Rachmanto, SH., dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, adalah salah satu kuasa hukum korban yang akan melaporkan balik atas dugaan intimidasi dan Obstructions of Justice, karena di pasal 221 KUHP itu sudah jelas bahwa Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice diatur dalam beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia. Pasal yang paling umum terkait adalah Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan atau penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Selain itu, tindakan serupa juga diatur dalam konteks pemberantasan korupsi, yaitu Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dan penting untuk diketahui bahwa obstruction of justice tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menjadi perhatian karena dapat merusak integritas sistem peradilan, barang siapa yang menghalangi proses penegakan hukum, walaupun ancamannya tidak seberapa hanya 9 bulan, tetapi tetap kita kawal dalam kayuproses untuk keadilan.

Laporan dugaan pemerasan dan penipuan tersebut, Kuasa hukum Andi Rachmanto, SH., menjelaskan bahwa dugaan pelapor tersebut adalah diduga tersangka.

” Ya, tadi sempat saya tanyakan kepada rekan – rekan penyidik siapa pelapornya, ternyata pelapornya adalah terduga tersangka sendiri yang melaporkan menurut keterangan rekan – rekan penyidik, makanya kita akan ikuti terus, jika tersangka yang laporan, seharusnya ada ijin administratif untuk mengeluarkan sebagai tahanan itu, ya, itu nantilah, ya, jika intinya ini nanti sudah sampai ke sidik, kita akan berupaya hukum lagi praperadilan dan sebagainya,” jelas Andi, kepada awak media, dihalaman Mapolres Batu, jalan AP III Kadjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut Kuasa Hukum dari korban Asusila Andi Rachmanto, SH., menerangkan kalau kondisi korban pada saat ini yang berhak nyampaikan adalah keluarga yang ada didalam tadi itu.

“Memang, tadi dalam obrolan kami dengan keluarga korban itu ada, kondisi saat ini korban sangat down sekali, karena menurut informasi yang ada di lapangan itu menyebutkan kalau sebentar lagi terduga tersangka itu keluar, dan dugaan itu dikuatkan oleh terduga oknum perangkat Desa yang menyampaikan seperti itu, itukan tidak benar,” terang Andi.

Masih Andi Rachmanto, SH., menambahkan bahwa terkait kasus dugaan Asusila ini informasinya sudah mau tahap dua yaitu pemberkasan tinggal nunggu P. 21.

” Ya, ini tadi kami sudah mendapatkan informasi bahwa sudah mau tahap dua, ya, sudah pemberkasan tinggal nunggu P. 21, jadi terkait yang katanya penyuapan tadi dalam pertemuan kita sudah klarifikasikan bahwa dugaan itu tidak benar, dan itu sebenarnya menurut keluarga korban itu tahu – tahu di kasih pertama 1 juta, dan di intimidasi kalau kamu laporanlaporan, kamu di kepolisian ribet dan habisnya banyak keluarkan uang, dan untuk biaya pengacaranya banyak, nah.. inikan tidak benar, kita mendampingi ini murni Pro bono yaitu pemberian jasa hukum secara cuma-cuma atau sukarela oleh seorang advokat atau profesional hukum kepada individu atau organisasi yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan finansial. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “pro bono publico” yang berarti “untuk kebaikan publik, ” tutup Andi. (red). 

 

 

 

 

 

 

 

By admin