WARTAKENDALI | Polres Baru, Kota Batu – Kepolisian Resort (Polres) Batu, Polda Jawa Timur melalui Satreskrim Polres Batu, gelar Konfrensi Pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), dan ungkap kasus terduga dua orang pelaku Pemerasan terhadap pengurus salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Kegiatan konferensi pers tersebut bertempat di Loby depan gedung Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (18/2/2025)

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. yang memimpin langsung dalam konfrensi pers tersebut menjelaskan adanya dua kasus yang bergulir, pertama dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang kasusnya masih terus dalam perkembangan, dan kedua masih dalam kasus yang sama yaitu peristiwa penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Batu melalui Satreskrim dengan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap salah satu pengurus pondok pesantren di kota Batu.
” Ya, untuk laporan yang pertama masuk ke Polres Batu yaitu peristiwa dugaan pencabulan, sekira di September 2024 , namun adanya beberapa upaya dikasus ini, progresnya yang masuk di Polres Batu pada 22 Januari 2025, artinya kalau di tarik mulai hari ini kasusnya lebih dari satu bulan, tindak lanjutnya yang di lakukan oleh Polres Batu penanganannya berstatus dalam tahap penyelidikan, karena kita ingin memastikan apakah calon terduga ini nanti betul – betul kita pastikan benar adanya, saya pastikan bahwa penyelidikan ini masih terus berjalan,” jelasnya.

Masih Kapolres Batu AKBP andi Yudha Pranata, mengungkapkan terkait penangkapan kedua terduga pelaku pemerasan adalah salah satu oknum Wartawan dan oknum LSM.
“Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Batu, rupanya ada sejumlah oknum melakukan aktivitas diduga pemerasan, dengan memanfaatkan peristiwa yang sedang nerlangsung, kalau di tarik dari garis pertama semenjak kasus ini terjadi di September 2024, kemudian ada upaya yang sudah dilakukan ketika itu ditangani oleh rekan – rekan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Kota Batu merupakan unit layanan pemerintah yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
P2TP2A menangani berbagai bentuk kekerasan, seperti:
Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Trafficking, Pornografi, Bullying, Pekerja anak, Anak berhadapan dengan hukum. Rupanya teman – teman dari P2TP2A Kota Batu sudah menyimpulkan kalau proses kasus ini harus diteruskan untuk penegakkan hukumnya, tidak ada proses – proses mediasi , sehingga di antarlah kasus ini secara resmi kepihak Polres Batu di 22 Januari 2025, artinya dari salah satu terduga pelaku pemerasan mencoba untuk menginisiasi adanya proses mediasi namun teman – teman P2TP2A yang lain menyepakati kasus ini harus di lanjutkan untuk mencari keadilan,” urainya.
Lanjut, AKBP Andi Yudha Pranata juga memaparkan kronologi dugaan tindak pidana pemerasan tersebut secara berkelanjutan.
“Memang, setelah di 22Januari 2025, fakta ketiga dalam proses penyelidikan ditemukan sekira beberapa hari setelah 27 Dedember 2024, bertempat di kantor P2TP2A, rupanya saudara FDY dan YLA melakukan inisiasi untuk mengajak pertemuan lagi di salah satu Kafe OK dengan pihak salah satu pengurus pondok pesantren yang ada di Kota Batu, dari perbincangan tersebut disampaikan tentang proses penyelidikan dari polres yang di bahas, kemudian dari pijak salah satu pondok pesantren ini diminta untuk menyediakan uang sebesar 40 juta rupiah, yang arahnya akan di gunakan untuk menutup kasus – kasus ini dan akan di berikan kepada sejumlah awak media, ini narasi yang dibangun oleh terduga pelaku pemerasan, rencana distribusi pembagiannya dari uang tersebut saudara FDY menerima uang sebesar 3 juta, kemudian saudara YLA menerima uang sebesar 22 juta rupiah dan saudara F menerima sebesar 15 juta rupiah. Rupanya tidak cukup sampai disini fakta berikutnya adalah komunikasi masih terus berlanjut saudara YLA dan FDY, membuat satu nomor hp tertentu di gunakan membunyikan teks narasi – narasi untuk disampaikan kepada pihak pondok lagi dan ini terjadi di 8 Febuari 2025. Selanjutnya di 11 Febuari 2025, kedua terduga mendapatkan respon balik dari pihak pondok untuk menyiapkan uang sebesar 340 juta rupiah, dengan cara dua cermin, pertama akan di berikan uang sebesar 150 juta rupiah kemudian dijanjikan sisanya 190 juta rupiah akan diberikan 5 hari kemudian, merasa pihak pondok dirugikan dan diperas maka melaporkan ke pihak Polres, selanjutanya dalam proses di 12 Febuari 2025 kami berhasil mengamankan kedua terduga pemerasan di salah satu Kafe atau Resto, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, setelah saudara FDY dan YLA menerima uang dari salah satu pengurus Pondok pesantren Kota Batu,” ungkapnya.
Kapolres Batu menambakan modus operandinya adalah menakut – nakuti agar mendapatkan keuntungan berupa uang dan dalam proses penyerahan uang tersebut pada saat dilakukan OTT.
“Ya, jadi ini dua fakta – fakta yang sudah saya sampaikan dan persangkaan pasal yang akan dikenakan kepada kedua terduga pelaku pemerasan adalah (pasal 368 KUHP ) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (ipi)






