WARTAKENDALI | Polres Batu, Kota Batu – Sat Reskrim Polres Batu telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor ) di Jalan Panglima Sudirman, Rt.1- Rw.2, Desa Pesanggrahan,Kecamatan Batu, Kota Batu, pukul : 09.00 WIB, pada Jum’at ( 07/2/2025). Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, SH. MH., mengatakan bahwa memang benar telah terjadi dugaan peristiwa pencurian sepeda motor, pada Jum’at 07 Februari 2025 di Kota Batu.

” Ya, kami sudah mengamankan terduga pelaku berinisial MNF (50 Tahun), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, Nopol AG-6590-RCI, Tahun 2018, warna Coklat Hitam, Noka : MH1JM3125JK008816, Nosin : JM31E2004755, An. AJUD RIYANTO,yang disita dari terduga pelaku,” ungkapnya kepada awak media, pada Jum’at (14/2/2025).

Masih AKP. Rudi Kuswoyo memjelaskan kalau korban bernama Putri (22 tahun) yang beralamatkan, Dusun Kalianyar Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, melaporkan ke Mapolres bahwa dirinya telah kehilangan satu unit sepeda motor dan kita tindak lanjuti.

“Memang, kami mendapatkan laporan dari korban dengan kronologi, awalnya Korban berangkat untuk kerja di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Sesampai di Balai Kota Among Tani Kota Batu, sekira pukul 09.30 WIB. Korban memarkir sepeda motornya di parkiran bagian belakang. Sepeda motor yang Korban kendarai adalah honda scoopy warna coklat hitam tahun 2018 nopol AG 6590 RCI noka: MH1JM3125JK008816 serta nosin :JM31E2004755, dan sekira pukul 13.00 WIB Korban baru teringat bahwa kunci sepeda motornya tersebut masih tertancap pada lubang kunci sepeda motornya, kemudian Korban segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motornya, pada saat Korban sudah sampai diparkiran Korban melihat sepeda motor milik Korban sudah tidak ada ditempat semula ketika Korban parkir,” jelasnya.

Lanjut AKP. Rudi Kuswoyo,setelah melihat sepada motornya tidak ada di tempat, korban melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani.

” Kemudian petunjuk dari petugas parkir Korban disuruh menunggu hingga parkiran sepi untuk mempermudah pencarian, tetapi hingga sekira pukul 14.30 WIB ketika parkiran sudah sepi sepeda milik Korban masih tidak ditemukan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). Sehingga atas peristiwa tersebut Korban melaporkan ke Mapolres Batu,” urainya.

Ia juga menambahkan kalau modus dari terduga pelaku adalah berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri.

“Ya, pelaku ini selanjutnya mengetahui sepeda motor korban yang kuncinya lupa dicabut lalu dengan motif, mengambil keuntungan dari perbuatan pencurian tersebut, namun belum sempat dijual, pelaku sudah diamankan oleh petugas Kepolisian, berdasarkan persangkaan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKP. Rudi Kuswoyo. (ipi) 

By admin