WARTAKENDALI | Polres Batu – Kepolisian Resort (Polres) Batu, Polda Jawa Timur melalui Satreskrim Polres Batu, gelar Konfrensi Pers ungkap kasus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Kegiatan konferensi pers tersebut bertempat di ruang gedung Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jum’at (24/1/2025)

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, SH. MH., mengatakan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, pukul 22.00 Wib, di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon,Kabupaten Malang.

” Ya, telah terjadi tindak pencurian sepeda motor 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna silver dengan nopol N-5277-LY milik korban : Suciati (57 tahun), Ibu rumah tangga, yang beralamatkan Jalan Krajan, RT 27 RW 12, Kelurahan Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,” katanya.

AKP Rudi Kuswoyo juga menjelaskan bahwa awal kronologi kejadianya dengan melihat dan mendapatkan informasi dari media Facebook bahwa akan ada acara cek sound di daerah Pujon.

“Awalnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, Sdr (BSN) melihat dan mendapatkan informasi dari media Facebook bahwa akan ada acara cek sound di Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,. Kemudian keesokan harinya (BSN) ajak (NRH) untuk pergi ke acara cek sound tersebut, sebelumnya Sdr.(BSN) menyampaikan kepada (NRH) “ayo ndelok cek sound ambek golek sepeda” (dalam artian ayo golek colongan sepeda) ajakan tersebut di iyakan oleh (NRH), pada saat berangkat (BSN) sudah membawa 1(satu) buah kunci T yang disimpan di saku celananya. Selanjutnya mereka berangkat dari Gubuk daerah Kedung Kandang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 Cc warna hitam, kemudian (NRH) dan (BSN) berangkat menuju ke Desa Pujon Lor untuk melihat cek sound dan mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah sampai disana (BSN) dan (NRH) melihat – lihat sepeda motor yang terparkir sekiranya jauh dari pengawasan pemilik, maupun tukang parkir disana. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, (BSN) dan (NRH) melakukan pencurian atas 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna silver yang terparkir agak jauh dari keramaian, ” jelas AKP Rudi.

Beliau juga menambahkan terkait peran dan tugas masing – masing pelaku dalam tindak pencurian dengan pemberatan tersebut.

” Ya, masing – masing pelaku ini melekukan tindakanya sudah tergolong profesional, seperti (BSN) bertugas menunggu di sepeda motor dan bertugas mengawasi sekitar, selanjutnya dikarenakan lubang kunci sepeda motor yang akan curi tersebut tidak tertutup, lalu ( NRH) mengambil 1(satu) buah Kunci T yang sudah dipersiapkan dari saku celananya kedalam lubang kunci, kemudian (NRH) tekan dengan tenaga penuh dan diputar ke arah kanan sehingga kuncinya bisa jebol / terbuka, lalu sepeda motor honda beat warna silver tersebut dihidupkan dan dikendarai pergi diikuti oleh (BSN) dibelakang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 CC yang di gunakan sebagai sarana. Setelah itu sepeda motor hasil curian tersebut di sembunyikan di tengah ladang ialalang / tanah kosong milik orang lain di daerah Desa tempat tinggal (NRH). Kemudian keesokan hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, (NRH) bersama (BSN) mengambil sepeda motor hasil curian yang disembuyikan di ladang ilalang tersebut dibawa ke daerah Nongkojajar untuk dijual kepada sdr PUR dengan harga Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), setelah itu uangnya dibagi 2 masing – masing memeperoleh Rp. 2.000.000,- .

1. (NRH) Laki-laki, Umur 39 Tahun, Dusun Barantemboro, RT 06 RW 03, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, (yang menggunakan kunci T untuk menjebol dan membawa sepeda motor 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver Noka : MH1JM913XRK591763 Nosin : JM91E3586796 Nopol : N-5277-LY).

2. (BSN) Laki-laki, Umur 36 Tahun, alamat Jalan H. Agus Salim, RT. 31 RW. 10, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Alibi para tersangka melakukan tindak pencurian tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari, dan mereka terjerat tindak pidana “Barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali dan persangkaan Pasalatau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan dengan merusak serta memakai anak kunci palsu” yang di maskud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandas AKP. Rudi Kuswoyo. (ipi) 

By admin