WARTAKENDALI.com | Polres Batu, Kota Batu – Polres Batu dalam rangka melaksanaan OPERASI SIKAT SEMERU 2026 ini yang dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 10 Oktober sampai 21 Oktober 2026, Satreskrim Polres Batu dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap kasus 8 kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar di depan halaman kantor Mapolres Batu, Jalan AP. III Katjoeng Permadi No. 16, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat ( 23/10/2026). Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa dari 8 kejadian tersebut berhasil menangkap 11 Tersangka, terdiri dari 5 target Oprasi (TO) dan 3 pelaku diantaranya adalah residivis.

” Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang viral di media social INSTRAGRAM dengan akun infobatusam dan mbatu24jam dengan judul “info awal: dugaan curanmor dilaporkan di 3 lokasi, warga dihimbau waspada,” jelasnya kepada awak media.

Lebih lanjut Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., mengungkapkan selain tersangka yang berhasil ditangkap, Satreskrim Polres Batu juga berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang diungkap tersebut adalah 6 (enam) unit kendaraan bermotor.

” Ya, rincian barang bukti yang kami amankan sebagai berikut :

1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF tanpa Plat Nomor.

1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max Nopol: AG-3717-ECX

1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol: AB-5861-LV

1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol.: N-3980-ABS

1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Nopol: N-4709-HHI

1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan Nopol: AG-3012-DEB.

Selain kendaraan bermotor turut disita juga barang bukti sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai alat atau sarana melakukan kejahatan, di antaranya:

1 (satu) buah kunci T;

2 (dua) buah mata kunci T;

1 (satu) buah Kunci L;

1 (satu) buah Magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor;

serta berbagai barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang ditemukan pada saat penangkapan berlangsung,” ungkapnya.

AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P juga menambahkan kalau beberapa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yang berhasil diungkap diantaranya dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

” Memang, terduga pelaku ada yang menggandakan kunci asli sepeda motor, dan para pelaku yang berhasil diungkap dipersangkakan pasal Pencurian yang dikualifikasi atau Pencurian dengan Pemberatan”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Kapolres Batu juga menegaskan dan menghimbau masyarakat Bahwa semua perkara hasil pengungkapan dalam rangka operasi Sikat Semeru 2026 tersebut saat ini dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, gunakan kunci pengaman tambahan, dan jangan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana curanmor, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Ingat, kejahatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga memerlukan kewaspadaan dan peran aktif kita semua. Mari bersama-sama menjaga kota batu agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search

By admin