WARTAKENDALI.com | Kota Batu, Polres Batu – Dalam pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika di masyarakat, Polres Batu Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 5 kg.

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 5 kg pada Selasa 13 Oktober 2026 dalam kurun waktu 04.30 WIB. Didalam rumah warga di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon , Kabupaten Malang, saat memimpin langsung Konferensi Pers yang digelar Polres Batu di halaman depan Kantor mapolres Batu, Jalan AP. III Katjoeng Permadi No. 16, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu ( 21/10/2026).

” Alhamdulillah, pada hari ini kita bisa berkumpul dalam konfrensi pers terkait kasus narkotika jenis Ganja, pada Senin 12 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Satresnarkoba Polres Batu mendapat Informasi bahwa terjadi transaksi pengiriman yang diduga narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis Ganja melalui jalur ekspedisi darat yang dikirim ke wilayah hukum polres batu, dan anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke pihak ekspedisi terhadap barang yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis Ganja tersebut. Setelah memastikan dan berdasarkan hasil kriminalistik bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja, anggota satresnarkoba polres batu kemudian mengamankan barang tersebut ke kantor satresnarkoba polres batu,” terangnya kepada awak media.

Lebih lanjut AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., mengungkapkan kalau anggota satresnarkoba polres batu kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap terduga kepemilikan narkotika golongan 1 jenis Ganja tersebut.

” Ya Tim kami dari Satresnarkoba berhasil mengidentifikasikan terduga pelaku dengan ciri-ciri penerima Berinisial D.K., jenis Kelamin Laki-Laki, Umur kurang lebih 33 Tahun yang beralamatkan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dan pada Selasa 13 Oktober 2026 Sekira pukul 04.30 Wib, anggota satresnarkoba berhasil mengamankan saudara berisnisial D.K. yang pada saat itu berada didalam rumahnya, diduga saudara D.K. berkaitan dengan peredaran narkotika jenis ganja tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba mendapatkan keterangan saudara D.K., kalau terduga D.K. ,mengakui telah membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) kilogram dengan Harga Rp. 25.000.000,- (dua Puluh Lima juta rupiah) melalui media sosial kepada saudara berinisial H (DPODan menurut keterangan saudara D.K., bahwa saudara Berinisisal H (DPO) berada di Pulau Sumatara ,” ungkap Kapolres Batu.

Kapolres Batu juga menambahkan kalau saat ini, penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta dan alat bukti akan diproses lebih lanjut melalui tahapan penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

” Memang, benar sesuai peraturan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam pasal tersebut terlapor mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tandasnya.  (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search

 

By admin