WARTAKENDALI.com | Polres Batu, Kota Batu – Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu bertindak cepat dengan langsung menangani dugaan kasus asusila sesama jenis yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa. Korban dan Keluarga didampingi kuasa hukumnya dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Malang, menceritakan kronologis peristiwa nahas yang menimpanya, dengan terduga pelaku merupakan kakak tingkatnya di salah satu universitas di Kota Malang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.M., M.M., memberika pernyataan klarifikasi kepada media, terkait beredarnya isu -isu liar di medsos yang menyatakan penanganannya lambat, ia menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku tidak ada yang lambat semuanya melalui proses.

“Ya, setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat mencari pelaku, itu bukti bahwa kami tidak lambat dalam menangani perkara ini.

1.tdk ada lambat dalam perkara ini

2.tindak pidana tppks, ppa dan ppo menjadikan atensi pimpinan bapak kapolres. Sehingga apa yg disampaikan oleh PH tdk benar,” tegasnya, pada Sabtu (13/12/2025).

Penanganan kasus ini, menurut Iptu Joko, sudah sesuai SOP, untuk pemeriksaan korban dan saksi dilakukan pada 29 November dan 3 Desember 2025.

Kemudian Visum et Repertum diilakukan untuk dugaan TPKS, hasilnya keluar pada 10 Desember 2025.

Gelar Perkara pada 11 Desember 2025, hasilnya menetapkan adanya tindak pidana, sehingga Laporan Polisi (LP) dinaikkan.

Selanjutnya, persiapan lanjutan yaitu midik meeting dilakukan 12 Desember 2025, proses masih berlanjut.

Iptu Joko Suprianto membantah tudingan lambat, TPKS ini berat, ancaman 12 tahun. Pihaknya melayani semua sesuai prosedur, tanpa tebang pilih. Setiap laporan ditangani dengan disposisi dan penyelidikan. Proses penyelidikan sesuai KUHAP, tidak ada yang terlewatkan.

“Kalau dibilang lambat, lambatnya yang bagaimana? Ini baru beberapa hari, kami tidak mau tebang pilih. Proses masih berlanjut, dan pelaku sudah kami amanakan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik seperti sentuhan tanpa izin dengan maksud seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta. (red). 

https://katalog.inaproc.id/zulkifli-3cdw

By admin