WARTAKENDALI.com | Kejari, Kota Baru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Andy Sasongko, SH.,M.Hum., yang di wakili oleh Kepala Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., menerangkan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah.

“Ya, pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu, yang mejelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dilaksanakan secara nasional,” terang M. Januar kepada awak media, pada Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu M. Januar Ferdian mengungkapakan, kalau Kejari Batu diberi mandat untuk menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa perangkat Chromebook telah diterima sekolah, melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), dan secara umum diterima dalam kondisi baik serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, meski demikian, terdapat keterangan dari salah satu sekolah, bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara optimal,” ungkapnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Batu M. Januar Ferdian juga menambahkan, bahwa pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung.

“Kejari Batu berkomitmen menjalankan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum, serta pengamanan keuangan negara di bidang pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” tutupnya. (red). 

By admin