WARTAKENDALI.com | Kota Batu – Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Penyerahan Terduga Pelaku dan Barang Bukti (Tahap 2) di Ruang Tahap2 Seksi Tindak Pidana Umum dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jalan Sultan Agung No.07, Keluran Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis (12/6/2025).

Adapun identitas dari terduga  yaitu oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY yang diduga telah melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., Menjelaskan bahwa kronologis Pada Rabu, 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib telah diduga terjadi tindak pidana pemerasan/penipuan.

” Ya, kronologi yang dilakukan oleh terduga YLA dan FDY terhadap korban (M. Fahrudin Ghozali) yang dilakukan dengan cara meminta uang sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok HADHRAMAUT. Kejadian tersebut terjadi di Niki Kopitiam Café & Resto Jl. Ir. Soekarno No. 125, Kec. Junrejo, Kota Batu,” jelas Januar kepada awak media.

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen M. Januar Ferdian, SH.HM., menuturkan akibat dari perbutan para terduga tersebut, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

“Para terduga YLA dan FDY dapat disangkakan Melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ,” tuturnya.

Masih Januar menegaskan kalau Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni (Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H.).

“Ya, setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, maka Tim Jaksa (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan segera menyususn Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,dan terduga YLA dan FDY tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025,” pungkasnya. (*). 

By admin