AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo bersama Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, saat Konferensi Pers bersama awak media.

WARTAKENDALI.com | Polres Batu, Kota Batu – Satreskrim dan Satnarkoba Polres Batu Gelar Perkara Konfrensi Pers di aula Kantin Sae Lantai II, Mapolres Batu Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (22/5/2025). Dalam gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo bersama Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam, yang secara langsung akan menyampaikan 3 Kasus yang telah ditangani Satreskrim dan Satnarkoba di Kota Batu.

“Ya,hari ini kita akan merilis ada 3 Kasus sekaligus yang kita tangani, pertama kasus narkoba yang sudah kita ungkap mulai dari Januari sampai dengan April 2025, jumlah kasus yang telah berhasil diungkap oleh Satnarkoba, jumlahnya secara umum ada 23 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 26 orang, dominan kasus yang di ungkap oleh Polres Batu ini rata – rata para tersangka tidak semuanya masuk di tahap 2, dari 26 tersangka, 17 tersangaka itu masuk proses lanjut ke penyidikan di pengadilan, namun ada 6 orang tersangka yang masuk dalam kategori rehabilitasi,” jelas AKBP Andi.

 

Setelah itu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., juga mengungkapakan bahwa pertimbangan – pertimbangan Rehabilitasi ini ada beberapa faktor

 

” Faktor pertama, dari nominal barang bukti itu sendiri jumlahnya sesuai yang diatur oleh surat edaran Makamah Agung nomor: 4 tahun, 2010, kemudian yang kedua, dipastikan yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut, dan yang ketiga, ada asesmen yang di lakukan oleh Tim secara terpadu, yang terakhir tentunya dalam proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif tidak menutup – nutupi dan lain sebagainya. Nah, ini kemudian 7 kasus dengan 9 orang tersangka dari 23 kasus dan 26 tersangka, maka 7 Kasus dan 9 orang tersangaka dilakukan prises Rehabilitasi, yang sudah memenuhi 4 persyaratannya. Selanjutanya untuk jumlah barang bukti dari 23 kasus dengan 26 tersangka, sebanyak hampir 81,82 gram sabu, 294,35 gram ganja, dan yang terakhir 4982 butir pil koplo, kalau di konferensi ke rupiah maka jumlah totalnya adalah Rp.116.996.960, -, asumsi untuk sabu 1 gramnya dianggap Rp. 1.200.000,- terus 1 gram ganjanya sekitar Rp. 21.600,- dan pil dobelnya Rp 2500,- perbutir. Kalau dilihat berapa banyak potensi orang – orang yang diselamatkan adalah lebih dari seribu orang yang ada di Kota batu dalam kurung waktu 4 bulan ini, tentunya ada beberapa selain kasus narkoba juga ada yang terkait pengukapan undang – undang kesehatan, orang – orang yang sudah kita amankan rentang usianya kurang lebih 19 tahun sampai 30 tahun. Dari kasus di 2025 ini pencapaian rekor masih di tahun lalu, karena di tahun 2024 pengungkapan sabu berhasil dikumpulkan sebanyak 335,09 gramgram, harapan kita kedepan kita akan selalu meningkatkan kewaspadaan serta mobilisasi akan bahaya peredaran, perdagangan narkoba akan kita optimalkan,” ungkapnya.

Masih Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melanjutkan keterangannya kepada awak media dalam Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang oknum warga dari luar Kota Batu.

 

” Dua orang oknum Pencurian dengan pemberatan ini berasal dari Kota Semarang, mungkin ada beberapa kasus yang viral kurang lebih satu minggu yang lalu, pertama terduga pelaku ini mencuri di beberapa TKP tidak hanya di wilayah hukum Polres Batu, namun di wilayah Malang Raya, namun kita fokuskan di wilayah hukum Polres Batu, kalau untuk di Malang Raya mereka sudah lakukan pencurian ada 24 TKP, namun khusus di wilayah Batu mereka melakukan pencurian sebanyak 20 TKP, yang ada Barang Buktinya ( BB). Peristiwa ini terjadi di mulai pada Minggu ( 4/5/2025), sampai dengan pada Senen ( 5/5/2025), jadi dalam kurun waktu dua hari, yang bersangkutan beraksi di Kota Batu, sudah berhasil mengumpulkan banyak barabg bukti dengan 20 TKP. Modusnya terduga pelaku datang langsung dari Kota Semarang dan menetapkan Malang Raya, termasuk Kota Batu sebagai target sasarannya untuk pengambilan instalasi, dan istalasi yang di curi oleh mereka antara lain adalah Kontraktor, Timeswet, dan MCB ini yang menjadi obyek pencuriannya, maka yang menjadi barang bukti kita dapatkan dari para pelaku ini sudah sesuai dengan beberapa video yang beredar di media masa, dengan beberapa rincian barang bukti sebagai berikut:

1. 22 buah Kontraktor

2. 10 buah Timerswet

3. 56 buah MCB

4.1 plastik Kabel Instalasi

5. 1 tas hitam

6.1 karung beras

7. 2 obeng

8. 1 buah sepeda motor Beat bernopol H 5085 BKG.

Jadi memang sepada motor sudah di siapkan oleh kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sejak ada di Kota Semarang, untuk terduga para pelaku ini ada dua orang yang pertama beinisial AI ( 34 tahun), karyawan swasta, beralamat di Kota Semarang berperan sebagai joki. Kemudian pelaku yang kedua berinisial NR ( 47 tahun), karyawan swasta, beralamat di Kota Semarang berperan sebagai pelaku pencurian komponen instalasi Penerangan Jalan Umum. Modus Operandi yang yang di lakukan kedua terduga adalah berangkat dari Kota Semarang sudah menentukan daerah sasaran kemudian berkeliling di wilayah Kota Batu, dan wilayah yang sudah disasar di Kota Batu adalah; Desa Oro – oro Ombo, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Sisir, dan Desa Junrejo, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (9/5/2025) di Kota Semarang, dan kedua terduga pelaku saat di tangkap tidak melakukan perlawananperlawanan. Terhadap terduga para pelaku ini di kenakan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi perulangan, maka pasal yang di kenakan adalah Pasal, 363 Ayat 1 ke-4 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Potensi ancaman hukumannya 7 tahun,” terang Kapolres Batu AKBP Andi.

Lebih lanjut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan di kasus sebelumnya untuk penegakan Pasal 19 Undang – undang nomor 11 tahun 2019 tentang SPP Anak, atau Peradilan Anak.

 

” Bagaimana di LP nomor 12/2025 – 22 Januari 2025 yang lalu, jadi kejadian ini dikategorikan sebagai pencabulan terhadap anak, kemudian kejadiannya sekitar Sebtember 2024, TKPnya berada dilingkungan Pondok AM, yang terletak di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, adapun korbannya ada dua Santriwati, pertama berinisial FAR (10 tahun,8 bulan ), pelajar 2 SD, berasal dari Kabupaten Jember, yang kedua berinisial AKPR ( 7 tahun,7 bulan) juga saudaranya kelas 1 SD, berasal dari Kota Probolinggo, untuk pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangkanya berinisial AMH ( 69 tahun). Laki – laki, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan rumah keduanya ada di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” pungkasnya.

 

Menurut Kapolres, kejadian pencabulan terjadi pada September 2024 di lingkungan Ponpes. Pelaku adalah keluarga dari pemilik pondok tetapi bukan pengurus atau bertanggung jawab di pondok tersebut dan Korban adalah hanya dua santriwati saja yang tinggal di pondok tersebut.

 

“Pelaku, yang masih keluarga dengan pemilik Ponpes, melakukan pencabulan dengan modus melakukan pembersihan ketika korban buang air kecil,” ungkap Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres Batu.

Kapolres Batu juga menambahkan bahwa Polres Batu telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 6 saksi, keterangan ahli, dan surat hasil visum et repertum.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

 

Kapolres Batu menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan usia 69 tahun dan karena keluarga pelaku adalah tokoh agama terkenal di Kota Batu. Polres Batu yakin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri. (ipi).

 

By admin